Pemanfaatan Teknologi

4. PEMANFAATAN TEKNOLOGI, KEMAMPUAN REKAYASA, RANCANG BANGUN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PERTAMBANGAN

a. pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan dengan teknologi baru untuk pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis;

b. kajian teknis paling kurang memuat:

  1. latar belakang pemilihan teknologi;

  2. jenis dan spesifikasi peralatan;

  3. pertimbangan kesesuaian teknologi dengan karakteristik pertambangan Indonesia;

  4. analisis risiko;

  5. tingkat produktivitas atau efisiensi yang ditawarkan; dan

  6. kriteria keberhasilan penerapan teknologi;

c. kajian teknis pertambangan disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sebelum didatangkan ke lokasi kegiatan usaha pertambangan;

d. evaluasi terhadap kajian teknis tersebut dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan;

e. Direktur Jenderal memberikan persetujuan terhadap penggunaan peralatan pertambangan dengan teknologi baru yang terdapat dalam Dokumen RKAB Tahunan;

f. Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan uji coba berdasarkan evaluasi terhadap kajian teknis yang terdapat dalam Dokumen RKAB Tahunan;

g. Direktur Jenderal menetapkan daftar pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;