B. Pengertian

B. Pengertian

  1. Bahan Peledak adalah suatu bahan kimia senyawa tunggal atau campuran berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi panas, benturan, gesekan atau ledakan awal akan mengalami suatu reaksi kimia eksotermis sangat cepat yang hasil reaksinya sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan disertai panas dan tekanan sangat tinggi yang secara kimia lebih stabil.

  2. Gudang Bahan Peledak adalah suatu bangunan, kontener atau tangki yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara aman.

  3. Detonator adalah suatu benda yang mengandung isian bahan peledak yang digunakan sebagai penyala awal ledakan dan dalam hal ini termasuk detonator listrik, detonator biasa, detonator bukan listrik (nonel) atau detonator tunda, dan detonator elektronik.

  4. Bahan Ramuan adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer.

  5. Bahan Peledak Peka Primer adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer atau booster dengan detonator.

  6. Bahan Peledak Peka Detonator adalah bahan peledak yang dapat meledak dengan detonator.

  7. Jarak Aman Gudang adalah jarak minimum dimana gudang bahan peledak harus terpisah dengan gudang-gudang bahan peledak lainnya, bangunan yang dihuni orang, jalan kereta api serta jalan umum dan yang tergantung pada jenis dan jumlah bahan peledak yang disimpan di dalamnya.

  8. Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

  9. Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan operasional pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan kaidah teknik pengolahan dan/atau pemurnian.

  10. Kepala Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut KaIT adalah pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mmpunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan Mineral dan Batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.

  11. Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri atas peracikan bahan peledak, pembuatan primer, pengisian dan penyumbatan lubang ledak, perangkaian dan penyambungan suatu pola peledakan, penyambungan suatu sirkuit alat penguji atau mesin peledak, penetapan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir dan berlindung, pengujian sirkuit peledakan, peledakan lubang ledak, penanganan kegagalan peledakan, dan pengendalian akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan.