G. Tata Cara Penyimpanan dan Pencatatan Bahan Peledak

G. Tata Cara Penyimpanan dan Pencatatan Bahan Peledak

1.Penyimpanan Bahan Peledak Peka Detonator

Temperatur ruangan bahan peledak peka detonator maksimal 35 (tiga puluh lima) derajat celcius. Tata cara penyimpanan gudang bahan peledak peka detonator sebagai berikut:

a. Apabila bahan peledak peka detonator disimpan di dalam gudang berbentuk bangunan, maka harus memenuhi ketentuan:

1) Tetap dalam kemasan aslinya; dan

2) Diletakkan di atas bangku dengan tinggi paling kurang 30 cm dari lantai gudang, dengan ketentuan:

  • a) Tinggi tumpukan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) cm dari dasar lantai, lebar tumpukan paling banyak 4 (empat) peti dan panjang tumpukan disesuaikan dengan ukuran gudang;

  • b) Jarak antara tumpukan berikutnya paling kurang 30 (tiga puluh) cm; dan

  • c) Harus tersedia ruang bebas antara tumpukan dengan dinding gudang paling kurang 30 (tiga puluh) cm.

b. Apabila disimpan dalam gudang berbentuk kontener bahan peledak peka detonator, maka harus memenuhi ketentuan:

  • 1) Ditumpuk dengan baik sehingga udara dapat mengalir di sekitar tumpukan; dan

  • 2) Kapasitas penyimpanan paling banyak 4.000 kilogram.


2. Penyimpanan Bahan Peledak Peka Primer

Temperatur ruangan bahan peledak peka primer maksimal 55 (lima puluh lima) derajat celcius. Tata cara penyimpanan gudang bahan peledak peka primer adalah sebagai berikut:

a. Apabila bahan peledak peka primer disimpan di dalam gudang berbentuk bangunan, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Tetap dalam kemasan aslinya;

2) Bahan peledak dalam kemasan yang beratnya sekitar 25 (dua puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram, tinggi tumpukan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) centimeter dari lantai dengan lebar paling banyak 8 (delapan) kantong;

3) Bahan peledak dalam kemasan yang beratnya sekitar 1.000 kilogram dengan ketentuan:

  • a) Harus disimpan dengan pelet kayu aslinya;

  • b) Penerima dan pengeluaran bahan peledak tidak boleh dilakukan secara manual; dan

  • c) Harus disimpan dalam bentuk tumpukan dengan ketentuan:

    • (1) Tinggi tumpukan paling banyak 3 (tiga) kemasan;

    • (2) Harus tersedia ruang bebas antara tumpukan dengan dinding gudang paling kurang 75 (tujuh puluh lima) centimeter;

    • (3) Harus tersedia lorong yang bebas hambatan sehingga alat angkut dapat bekerja dengan bebas dan aman;

(4) Dalam hal tumpukan melebihi ketentuan angka (1), angka (2), dan angka (3), maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari KalT/Kepala Dinas atas nama KalT; dan

(5) Alat pengangkut bermesin motor bakar tidak boleh ditinggalkan di dalam gudang tanpa operator.


b. Apabila bahan peledak peka primer disimpan di dalam gudang berbentuk kontener harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Tetap dalam kemasan aslinya; dan

2) Bahan peledak dalam kemasan sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram dan harus disimpan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1).


3. Penyimpanan Bahan Ramuan

Temperatur ruangan bahan ramuan bahan peledak maksimal 55 (lima puluh lima) derajat celcius. Tata cara penyimpanan gudang bahan ramuan bahan peledak sebagai berikut:

a. Penyimpanan dalam gudang berbentuk bangunan:

1) Bahan ramuan dalam kemasan yang beratnya 25 (dua puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram, tinggi tumpukan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) centimeter dari lantai dengan lebar paling banyak 8 (delapan) kantong;

2) Bahan peledak dalam kemasan sekitar 1.000-1.500 kilogram:

  • a) Harus disimpan dengan palet aslinya atau tanpa palet sepanjang kemasan aslinya didesain untuk diangkat tanpa palet;

  • b) Penerimaan dan pengeluaran bahan peledak tidak boleh dilakukan secara manual; dan

  • c) Harus disimpan dalam bentuk tumpukan dengan ketentuan :

    • (1) Tinggi tumpukan paling banyak 3 (tiga) kemasan;

    • (2) Harus tersedia ruang bebas antara tumpukan dengan dinding gudang paling kurang 75 (tujuh puluh lima) centimeter; dan

    • (3) Harus tersedia lorong yang bebas hambatan sehingga alat angkut dapat bekerja dengan bebas dan aman.

3) Alat pengangkut bermesin motor bakar tidak boleh ditinggalkan di dalam gudang tanpa operator.


b. Penyimpanan dalam gudang berbentuk kontener harus ditumpuk sedemikian rupa sehingga udara dapat mengalir disekitar tumpukan.

c. Penyimpanan bahan ramuan bahan peledak dalam kontener aslinya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • 1) Kontener hanya boleh ditempatkan pada lokasi yang telah diizinkan dengan mempertimbangkan jarak aman terhadap lingkungan dan jarak aman antar gudang; dan

  • 2) Kontener harus disusun dengan rapat dan baik.


4. Penyimpanan Detonator

  • a. Persediaan detonator harus seimbang dengan jumlah persediaan bahan peledak.

  • b. Detonator harus disimpan terpisah dengan bahan peledak lainnya dalam gudang bahan peledak peka detonator

  • c. Dilarang menyimpan detonator bersama-sama dengan bahan peledak lainnya.


5. Penyimpanan di Bawah Tanah

  • a. Bahan peledak di bawah tanah harus disimpan di dalam gudang bahan peledak.

  • b. Gudang bahan peledak bawah tanah hanya dapat dipergunakan untuk menyimpan bahan peledak untuk pemakaian paling lama 2 (dua) hari 2 (dua) malam, yang jumlahnya paling banyak 5.000 kilogram.

  • c. Apabila tidak tersedia gudang di bawah tanah, sedangkan pemakaian lebih besar dari 50 (lima puluh) kilogram dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, maka harus tersedia tempat untuk menyimpan sementara yang mendapat persetujuan KalT/Kepala Dinas atas nama KalT.


6. Bahan Ramuan Sisa

Pada akhir kerja yang terdapat di dalam unit pembuat/pencampur bahan peledak harus berada di dalam area gudang bahan ramuan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tersedia tempat parkir khusus unit yang aman dan standar yang terpisah dari bangunan gudang bahan peledak;

b. Truk khusus ANFO harus terparkir dengan kondisi kompartemen atau bin fuel kosong;

c. Menerapkan sistem Lock Out Tag Out (LOTO) saat parkir di area gudang bahan peledak;

d. Menyediakan alat pemadam api khusus hydrokarbon yang ditempatkan dekat dengan area parkir dan dapat digunakan dalam kondisi darurat; dan

e. Membuat Standard Operational Procedure (SOP) terkait parkir unit tersebut dan pengelolaan terhadap keadaan darurat yang mungkin timbul.


7. Buku Catatan Bahan Peledak

a. Di dalam gudang bahan peledak harus tersedia buku catatan bahan peledak yang berisi:

  • 1) Nama, jenis, dan jumlah keseluruhan bahan peledak serta tanggal penerimaan; dan

  • 2) Lokasi dan jumlah bahan peledak yang disimpan.

b. Pada setiap gudang bahan peledak harus tersedia daftar persediaan yang secara teratur selalu disesuaikan dan tercatat:

  • 1) Nama dan tanda tangan petugas yang diberi wewenang untuk menerima dan mengeluarkan bahan peledak;

  • 2) Jumlah setiap jenis bahan peledak dan/atau detonator yang masuk dan keluar dari gudang bahan peledak;

  • 3) Tanggal dan waktu pengeluaran serta pengembalian bahan peledak;

  • 4) Nama dan tanda tangan petugas yang menerima bahan peledak; dan

  • 5) Lokasi peledakan atau tujuan permintaan/pengeluaran bahan peledak.


8. Bahan peledak yang tidak akan dipergunakan kembali

Bahan peledak yang tidak akan dipergunakan kembali harus ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


9. Data dari bahan peledak yang rusak

Data dari bahan peledak yang rusak meliputi jumlah jenis, merek, dan kerusakan yang terlihat harus dilaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT untuk mendapatkan saran penanggulangannya.


10. Bahan peledak kadaluarsa

Dilarang menggunakan bahan peledak yang melebihi batas kadaluarsa (expired date).